Skip to main content

MANTAN DIRUT PLN DIPERIKSA KAJATI

Dahlan Iskan
Wandinewspaper– JAKARTA, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun.
Dahlan yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB yang dampingi kuasa hukumnya, Pieter Talaway langsung masuk ke ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan. Dengan mengenakan kemeja warna krem, Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran dalam kasus itu, enggan berkomentar banyak menyangkut pemeriksaannya.
“Nanti saja setelah pemeriksaan,” kata Dahlan kepada awak media di Kejati, Jakarta, Kamis 4 Jumi 2015.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).
Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mdk)

Comments

Popular posts from this blog

Kapolda Jambi Ajak Warga Hindari Berita Hoax

Laporan Raden Soehoer Sumber : Infojambi.com WN-Jambi : Saat ini berita hoax makin menjadi-jadi, apalagi di media sosial. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat kunjungan kerja (kunker) ke Polres Batanghari, Rabu (7/3/2018) mengharapkan seluruh warga Jambi dan Batanghari menghindari berita hoax atau pemberitaan yang menyebarkan kebohongan, menyampaikan pesan pesan ujaran kebencian, termasuk provokasi yang menyebabkan masyarakat jadi berkotak-kotak atau berpecah belah. “Agar selalu kondusif, mulai saat ini hindari berita hoax dan sejenisnya,” kata Kapolda. Brigjen Pol Muchlis AS Orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jambi ini merupakan putra Batanghari. Dia juga menyampaikan pesan khusus untuk masyarakat Kabupaten Batanghari, agar selalu menjaga situasi yang sudah kondusif dan menjaga kebhinekaan. “Untuk masyarakat Kabupaten Batanghari, saya berpesan agar menjaga situasi yang sudah kondusif. Menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kebhinekaan dan saling menghorm

Kelahiran TNI Mulanya Tidak Direstui

Pelantikan Jendral Soedirman dilakukan oleh Presiden Soekarno [Foto/Perpustakaan Nasional] Pemerintah RI setelah proklamasi lebih mengedepankan jalur diplomasi ketimbang membentuk angkatan perang. BKR bermunculan di berbagai daerah atas inisiatif kaum muda dan menjadi cikal-bakal TNI. Usulan agar dibentuknya angkatan perang RI sempat ditolak. Hingga lahirlah BKR yang pada akhirnya nanti beralih-rupa menjadi TNI. WN - Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 itu tidak hanya memberikan kebahagiaan, namun sekaligus kewaspadaan. Jepang masih menjadi ancaman meski sudah kalah perang. Bisa saja terjadi bentrokan sebelum pasukan Sekutu tiba untuk melucuti senjata mereka. Selain itu, Sekutu juga perlu diwaspadai. Situasi genting ini memunculkan silang pendapat antara kaum muda dengan golongan tua. Para pemuda menginginkan agar Indonesia secepatnya membentuk angkatan perang, setidaknya untuk membela diri jika terjadi hal-hal di luar perkiraan. Apalagi, di berbaga

Presiden Joko Widodo : Tidak Ada Ruang Bagi PKI

JAKARTA- Presiden Joko Widodo  menegaskan agar sejarah kelam kekejaman PKI terulang lagi. Demikian disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur,  (1/10). Bagi Jokowi, Hari Kesaktian Pancasila ini memiliki empat makna. "Yang pertama, jangan sampai sejarah kelam, kekejaman PKI, itu terulang lagi," Tegas Jokowi usai menghadiri upacara di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur,(1/10). Selanjutnya, Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai agar bangsa Indoensia tetap berpegang teguh pada Pancasila dan menjaga persatuan kesatuan. Sehingga, tak ada ruang bagi ideologi-ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila di Tanah Air. "Apalagi memberi ruang kepada PKI. Tidak," tegasnya. Makna ketiga yakni menegaskan posisi pemerintah yang berpegang teguh terhadap TAP MPRS Nomor 25 tahun 66. Di mana dengan jelas dilarang adanya PKI. "Artinya apa? Komitmen kita, komitmen sa